Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Soal Hak Angket DPR untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Pakar Hukum: Penggunaannya Cenderung Absurd

Jumat, 23 Februari 2024 13:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid, menanggapi wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Fahri pada Jumat (23/2/2024) berpendapat bahwa pada hakikatnya pembentuk UUD telah meletakan mekanisme "checks and balances" dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenagan atributif yang dimiliki oleh entitas lembaga negara, dalam peneyelenggaraan negara.

Termasuk DPR, Presiden, MK maupun KPU dalam rangka penyelenggaraan Pemilu.

Sehingga bangunan konstitusionalnya dapat dicermati dalam kaidah Pasal 20A yaitu dalam melaksanakan fungsinya, DPR diperlengkapi dengan alat yang dinamakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Baca: PKS Setujui Usulan Ganjar soal Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pilpres: Daripada ke MK Ada Pamannya

Tetapi dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil Pemilu dengan segala implikasinya.

"Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan Hak Angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita," kata Fahri Bachmid, Jumat (23/2/2024).

Sehingga menurut dia, jika DPR mencoba membuat kebijakan ekstensifikasi kewengannya termasuk menggunakan alat angket untuk menilai serta menyelidiki proses serta produk Pemilu, akan jadi jalan yang keliru serta jauh dari prinsip konstitusi.

Fahri menjelaskan bahwa relasi penyelesaian sengketa Pemilu telah ditentukan secara limitatif dalam konstitusi itu sendiri.

Menurutnya, kanal penyelesaian secara konstitusional tidak dikenal digunakan diluar dari yang telah ditentukan.

Fahri menguraikan bahwa dalam kerangka hukum tata negara, Hak Angket, bersama dengan Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.(*)

#realcount #quickcount #pemilu2024 #kpu #angket #dpr

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #DPR   #hak angket   #Pemilu   #KPU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved