TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril: Parpol yang Kalah Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR Selidiki Kecurangan Pemilu, Harusnya ke MK
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik atau pihak yang kalah di pilpres disebut tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (22/2).
Pakar hukum tata negara itu menyebut pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke MK, bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Baca: Mahfud MD Tak Mau Campuri soal Hak Angket, & Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa GugurkanHasilPemilu
Dia menegaskan bahwa pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril
Yusril lantas menjelaskan Pasal 24C UUD NRI 1945.
Di mana salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Baca: Begini Respons Mahfud MD soal Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu: Itu Bukan Urusan Paslon!
Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
Lebih lanjut Yusril menyinggung soal pemakzulan Jokowi.
Menurutnya hal itu akan membawa negara Indonesia ke dalam jurang kehancuran.
Baca: Begini Respons Mahfud MD soal Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu: Itu Bukan Urusan Paslon!
Pasalnya proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya hingga melampaui berakhirnya masa jabatan Jokowi.
Hal ini memungkinkan negara mengalami vakum kekuasaan yang membahayakan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Apakah Pihak yang Kalah Dapat Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu? Tidak
# TRIBUNNEWS UPDATE # Yusril Ihza Mahendra # Hak Angket # DPR # Pemilu # kecurangan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Alasan Roy Suryo Cs Tolak Hasil Lab Forensik Ijazah Jokowi, Minta Ahli Internasional Ambil Alih
6 jam lalu
Tribunnews Update
Reaksi Abraham Samad Dituding Mangkir soal Kasus Ijazah Jokowi: Saya Nggak Ada Hubungannya Sama Ini
6 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Pamer Sowan ke Dosen Akademik yang Bantu Lulus dari UGM saat Kasmudjo Digugat soal Ijazah
6 jam lalu
Tribunnews Update
Heboh Video TKW Asal Jember Ditemukan Hidup di Dalam Peti Es di Pelabuhan Vietnam, Disnaker Selidiki
6 jam lalu
Tribunnews Update
Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Tak Lagi Kewarganegaraan Indonesia, Kabur Tanpa Izin Presiden
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.