Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Yusril: Parpol yang Kalah Tak Bisa Gunakan Hak Angket DPR Selidiki Kecurangan Pemilu, Harusnya ke MK

Kamis, 22 Februari 2024 22:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik atau pihak yang kalah di pilpres disebut tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (22/2).

Pakar hukum tata negara itu menyebut pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke MK, bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Baca: Mahfud MD Tak Mau Campuri soal Hak Angket, & Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa GugurkanHasilPemilu

Dia menegaskan bahwa pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril

Yusril lantas menjelaskan Pasal 24C UUD NRI 1945.

Di mana salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Menurut dia, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.

Baca: Begini Respons Mahfud MD soal Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu: Itu Bukan Urusan Paslon!

Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.

Lebih lanjut Yusril menyinggung soal pemakzulan Jokowi.

Menurutnya hal itu akan membawa negara Indonesia ke dalam jurang kehancuran.

Baca: Begini Respons Mahfud MD soal Pengajuan Hak Angket di DPR Terkait Pemilu: Itu Bukan Urusan Paslon!

Pasalnya proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya hingga melampaui berakhirnya masa jabatan Jokowi.

Hal ini memungkinkan negara mengalami vakum kekuasaan yang membahayakan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Apakah Pihak yang Kalah Dapat Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu? Tidak

# TRIBUNNEWS UPDATE # Yusril Ihza Mahendra # Hak Angket # DPR # Pemilu # kecurangan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved