Mata Lokal Memilih
Aiman Bungkam, Tak Mau Ungkap Narasumber di Sidang Praperadilan di PN Jaksel: Penting Jaga Demokrasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aiman Witjaksono menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Aiman menegaskan menjadi hal penting untuk melindungi narasumber terkait penyitaan handphone miliknya saat diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini perihal pernyataan oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.
"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya karena pada saat saya menyampaikan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan dan ada nanti keterangan dari Dewan Pers," ujar Aiman.
Menurut Aiman, melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi.
"Sekali lagi ketika narasumber itu kemudian dibuka maka orang akan takut, akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya," lanjut Aiman.
Mendampingi Aiman, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti pada sidang praperadilan hari ini.
Finsensius Mendrofa berujar, pihaknya meminta barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada Aiman.
"Jadi pertama ini sidang perdana ya, nanti agenda sidangnya hari ini pemeriksaan identitas para pihak dan juga langsung pada pembacaan permohonan," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan itu.
"Siap hadir (sidang perdana praperadilan) dan sudah kami persiapkan," tutur Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).
Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Menurut Aiman, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.
(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel, Aiman tak Mau Ungkap Narasumber:Penting Jaga Demokrasi
Host: Yustina Kartika
VP: Salim Maula
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Bukan Anies, Pramono Anung Resmi Diusung PDIP Maju Pilgub, Langsung Urus Persyaratan ke PN Jaksel
Selasa, 27 Agustus 2024
Nasional
KETAHUAN! Kaesang Diam-diam Urus 3 Surat ke PN Jaksel, Maju Cawagub Jateng?
Jumat, 23 Agustus 2024
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Hakim Praperadilan Pegi akan Dilaporkan, Bagaimana Nasib Putusan?
Senin, 15 Juli 2024
Viral
Tak Terima dengan Putusan Praperadilan Pegi, Razman Nasution akan Laporkan Eman Sulaeman ke KY
Kamis, 11 Juli 2024
VIRAL NEWS
Respons Pihak Saka Tatal saat Praperadilan Pegi Dikabulkan, Singgung Bukti Baru & Indikasi Rekayasa
Rabu, 10 Juli 2024