Senin, 12 Mei 2025

Nasional

KETAHUAN! Kaesang Diam-diam Urus 3 Surat ke PN Jaksel, Maju Cawagub Jateng?

Jumat, 23 Agustus 2024 12:40 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bacawagub Provinsi Jateng pada Pilkada 2024.

Lantas bagaimana nasib Kaesang setelah DPR akhirnya membatalkan Revisi Undang-Undang dan menyatakan pendaftaran Pilkada seusai putusan MK?

Diketahui, surat-surat tersebut telah diurus di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

Surat diurus bertepatan dengan keluarnya keputusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan KPU sebagai cakada.

Kabar ini disampaikan oleh  Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca: Kaesang & Erina: Makan Roti Rp 400 Ribu di AS!

 "Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto lantas menjabarkan ketiga surat yang diurus Kaesang.

Yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Baca: WADUH! KAESANG & ERINA Kepergok Naik Jet Pribadi ke Amerika di Tengah Isu RUU Pilkada, Auto Dihujat

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Namun, langkah Kaesang untuk maju Pilkada Jateng diduga akan terhenti.

Pasalnya, KPU sendiri menjamin putusan MK soal usia cagub-cawagub masuk ke PKPU pencalonan pilkada 2024.

Diketahui, cakada minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran.

Sementara Kaesang masih berumur 29 tahun saat pendaftaran pada 27 Agustus besok.

(Kompas.com)

# kaesang # kaesang pangarep # pilkada jateng # pilkada #pilgub # syarat pilgub # pn jaksel # anak jokowi # joko widodo # ruu pilkada

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved