Minggu, 11 Mei 2025

HOT TOPIC

Tampang Pelaku Pembacokan Ketua KPPS di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara, Bukan Istri Mau Nyoblos

Senin, 19 Februari 2024 13:52 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Rio Verlanda (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang mengaku menyesal.

"Saya mengaku salah pak atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," katanya, Sabtu (17/2/2024).

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya, di rumah pamannya kawasan 30 Ilir," ungkap Harryo.

Baca: Curiga Ada Kecurangan Terstruktur, Massa Minta Bawaslu RI Diskualifikasi Paslon yang Curang

Peristiwa tersebut terjadi karena korban tidak memenuhi permintaan istri pelaku yakni SO, yang tengah hamil sedang menemani adik pelaku hendak mencoblos di TPS tersebut meminta dahulukan.

"Jadi bukan istri pelaku yang hendak nyoblos di TPS tersebut, melainkan saat itu istri pelaku sedang menemani adik pelaku yang hendak nyoblos," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, Sambung Harryo, ketua KPPS tidak mengizinkan dan meminta untuk bersabar.

"Karena bukan istrinya yang tengah hamil hendak menyoblos saat itu. Ketua KPPS TPS 27, meminta untuk bersabar," bebernya.

Baca: Relawan Kubu Ganjar Tolak Hasil Pemilu 2024: Keluarkan Petisi Brawijaya Desak KPU Gelar Pemilu Ulang

" Saat itu saya meminta untuk menyetop pemilu dulu pak, karena hendak menjalankan solat magrib, tetapi dia pura pura tidak tahu. Seperti tidak mendengar saya," ungkapnya.

Saat itulah, Rio menjadi nanti pita dan pulang ke rumah.

"Emosi saya pak, ketika saya minta untuk distop karena magrib, tidak didengarkan. Saya pulang ke rumah dan kembali ke sana lagi bawa golok," katanya.

Rio juga mengatakan ia tidak berniat membacok korban, melainkan hanya golok itu tamparkan ke kepala korban.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal, 351 KHUP hukuman 5 tahun penjara.

(Tribun-Video/Tribunsumsel)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelaku Pembacokan Ketua KPPS 30 Ilir Ngaku Menyesal, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Fegi

# pelaku # pembacokan # Ketua KPPS # Palembang # penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nima ChalidaHusna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #pelaku   #pembacokan   #Ketua KPPS   #Palembang   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved