Sabtu, 25 April 2026

Terkini Nasional

Prabowo-Gibran Klaim Menang Pilpres, Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu Bisa Diulang

Minggu, 18 Februari 2024 08:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran mengklaim bahwa pihaknya telah memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan hasil quick count.

Di sisi lain, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan jika pelaksanaan Pemilu bisa saja diulang.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat Pemilu di MK tidak selalu kalah.

Jika MK menemukan adanya bukti pelanggaran, maka pihak yang menang akan didiskualifikasi dan memerintahkan pemilu diulang.

Ia kemudian mencontohkan saat dirinya menjadi Ketua MK.

Baca: Impian Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota Dewan, Punya Gagasan Cerdas hingga Singgung soal Penjajahan

Baca: Pengisi Dirty Vote Alami Teror, Ganjar Tanggapi Kekalahan di Kandang Banteng dan Belasan KPPS Sakit

Mahfud mengatakan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti tersebut, MK berwenang untuk mengulang pelaksanaan pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.

Ia mencontohkan kasus Khofifah Indar parawansa yang dinyatakan kalah dari Soekarwo.

Hasil pilkada itu kemudian dibawa ke MK yang memperoleh keputusan pembatalan kemenangan Soekarwo.

Mahfud mengatakan, contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singgung Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Jangan Artikan Penggugat Selalu Kalah"

# Mahfud MD # Pemilu # Pilpres # Prabowo # Gibran

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved