Kamis, 15 Mei 2025

Pilpres 2024

Mahfud Sebut Ada Hukuman Moral Dicibir Anak Haram Konstitusi, Jawab Pertanyaan Diskualifikasi Gibran

Jumat, 9 Februari 2024 18:42 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menjawab pertanyaan soal peluang cawapres 02 Gibran Rakabuming didiskualidikasi karena pencalonannya dua kali terbukti melanggar etik.

Pertanyaan itu muncul saat Mahfud MD menghadiri acara Tabrak Prof di Pos Bloc Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Mahfud mengatakan dalam hukum formal, Gibran tidak bisa didiskualifikasi.

Namun dalam kaca mata sumber hukum, Gibran cacat akan moral dan etika.

Baca: Mahfud MD Menyatakan Setuju jika Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Sebut China Jadi Satu Referensi

Hal itu terbukti dari keputusan MKMK yang menjatuhkan sanksi etik kepada pama Gibran Anwar Usman.

Menurut Mahfud, meskipun Gibran tidak dihukum secara formal, namun ia akan mendapat hukuman moral lewat pengucilan sosial.

Hukuman tersebut berbentuk cibiran sosial.

Mahfud mengatakan, Gibran akan dicibir bahwa dirinya merupakan anak haram konstitusinya.

"Okelah formal tidak mencakup, tapi kalau setiap orang mengatakan, "Eh ini anak haram konstitusi"," kata Mahfud.

"Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat, hukuman moral juga, "Eh anda enggak sah". "Eh anda karena pertolongan uncle, paman", "Eh anda karena merekayasa hukum". Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya," tandasnya.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# cawapres # Gibran Rakabuming Raka # Mahfud MD

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved