Tribunnews Update
Eks Ketua KPU RI Sebut Keputusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi, Ini Alasannya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ketua KPU RI Juri Ardiantoro menghormati keputusan keputusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim karena melanggar etik terkait Gibran Rakabuming.
Meski demikian, ia menilai DKPP berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
Pernyataan ini disampaikan Juri Ardiantoro pada Selasa (6/2) menanggapi keputusan DKPP yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.
Menurutnya keputusan tersebut berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Gibran.
Baca: DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Pengamat: Pencawapresan Gibran Menimbulkan Trauma Politik
"Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi men-downgrade pasangan nomor 2,” tegas Juri Ardiantoro.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut.
Pasalnya secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.
Baca: Momen Tak Terduga saat Ganjar Kampanye di Balikpapan, Dapat 2 Kecupan dari Pendukungnya yang Buta
Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU.
Menurutnya UU secara otomatis tidak berlaku, terlebih hanya peraturan KPU.
Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
Pasalnya mengubah KPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan membutuhkan waktu.
Baca: DITUDING Kaya karena Pencucian Uang, Raffi Ahmad Bocorkan Honor Tampil di TV, Rp 50 Juta per Jam
Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres.
Juri pun berharap semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang tinggal menghitung hari.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi
Host: Rima Anggi
Vp: Gianta
# Ketua KPU RI # DKPP # dipolitisasi # Juri Ardiantoro # Hasyim Asyari
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara, Ariyanto Bakri: Dipolitisasi, Negara Ini Lagi Sakit
Selasa, 3 Maret 2026
Live Update
Wamensesneg Juri Ardiantoro Serahkan Kunci Rusun Wisma Atlet untuk Hunian ASN dan TNI-Polri
Rabu, 29 Oktober 2025
Tribunnews Update
KPK Dalami Putusan DKPP soal Jet Pribadi KPU, Ungkap Fakta Baru Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Selasa, 28 Oktober 2025
Nasional
Juri Ungkap Pemerintah Telah Terbitkan 300 Peraturan untuk Kikis Hambatan Mandiri di Bidang Pangan
Selasa, 14 Oktober 2025
Live Update
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu Seret Komisioner KPU Barito Utara, Kini Diperiksa DKPP
Jumat, 15 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.