DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Pengamat: Pencawapresan Gibran Menimbulkan Trauma Politik
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023.
Ada empat perkara yang menggugat langkah KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto usai ada putusan MK.
Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden padahal saat Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses pendaftaran di KPU berjalan.
Pengamat Politik Ari Junaedi akan membahas mengenai keputusan DKPP ini dalam wawancara eksklusif Tribunnews On Focus, Senin (5/2/2024).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.