Kamis, 22 Mei 2025

Tribunnews Update

"Ini Mengkhawatirkan" Cak Imin Sentil Ketua KPU yang Langgar Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Senin, 5 Februari 2024 16:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons soal putusan yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Seperti diketahui, Hasyim dinyatakan melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Cak Imin, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

Dikutip dari Tribunnews, Cak Imin menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut harus ditindaklanjuti.

Baca: Reaksi Hasyim Asyari Dinyatakan Langgar Etik & Dijatuhi Sanksi Keras karena Terima Pencalonan Gibran

Ia bahkan mempertanyakan, apakah pemilu tahun 2024 bisa diteruskan atau tidak.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Pasangan pendamping Anies Baswedan itu khawatir seusai pelanggaran etik itu terbukti.

Meski begitu, Cak Imin menunggu reaksi dari Bawaslu dan KPU terkait hal tersebut.

Baca: Anies Bersikap Manis ke Prabowo di Debat Terakhir, Pengamat: Dia Ingin Pengaruhi Undecided Voters

Diberitakan sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari lantaran menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, enam Anggota KPU RI lainnya juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras.

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, Cak Imin: Ini Mengkhawatirkan

Host: Iraka
VP: Ananda Bayu 

# Cak Imin # Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU # Langgar Etik # pendaftaran # Gibran

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved