Travel
Kabar Terbaru Kasus Bromo Kebakaran karena Foto Prewedding, Begini Nasib Terdakwa
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus kebakaran sabana Bromo, AWEW, hanya dapat menundukkan kepalanya.
Ia mengikuti sidang pembacaan vonis kasus kebakaran padang sabana Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (31/1/2024).
AWEW nampak mengenakan kemeja putih lengkap dengan rompi berwarna oranye.
Melansir Kompas.com, sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri yang bertindak sebagai ketua majelis hakim I Made Yuliada bersama dua hakim lainnya.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, disebutkan bahwa AWEW dijatuhi hukuman penjara.
Hukumannya 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca: Valentino Rossi Rencana ke Mandalika, Raffi Ahmad Ingin Ajak Makan Sambal Khas Indonesia
Selain itu, AWEW juga dikenakan denda Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kepada Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sunaryono turut buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada AWEW tersebut.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.
Namun, proses hukum harus tetap dihormati.
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Sempat Heboh Prewedding Pakai Flare, Terdakwa Kasus Kebakaran Sabana Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
# bromo # gunung bromo # bukitteletubbies # prewedding # foto prewedding # calon pengantin # flare # wisatawan # perbukitan # kebakaran
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: TribunTravel.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Suasana Putra Heights Seperti Medan Perang usai Kebakaran Pipa Gas di Malaysia Api Padam Tujuh Jam
11 jam lalu
tribunnews update
Viral Sugianto, WNI yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan Korsel, Kini Direkomendasi Visa F-2
14 jam lalu
Live Update
Petaka saat Sahur, Uang Rp 400 Juta Milik Wartini Ludes dalam Kebakaran Rumah di Palembang
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.