Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Imbas Bonceng 7 di Jembatan Ampera Palembang, Pengendara R2 Kena Sanksi Tilang, Polisi: Tak Ada SIM

Senin, 22 Januari 2024 17:14 WIB
Sriwijaya Post

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Sriwijaya Post-Andyka Wijaya

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut video aksi bonceng 7 viral di media sosial, pengendara R2 harus berurusan dengan anggota Satlantas Poltestabes, Palembang, Sabtu, (20/1/2024), siang.

Baca: Pemkab Karawang Larang Pakai Knalpot Brong, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Menurut Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Emil Eka Putra, kini pengendara sepeda motor tersebut mendapatkan sanksi tilang.

Baca: Pemalak Kerap Berkeliaran di Exit Gerbang Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Gerak Ringkus Pelaku

Emil mengatakan, kesalahan pengendara ini ialah bonceng 7, tidak memakai helm, tidak ada surat lengkap dan tidak memilik surat izin mengendara. (*)

# pelanggaran lalu lintas # Sanksi Tilang # Jembatan Ampera

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Sriwijaya Post

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved