VIRAL NEWS
NASIB Crazy Rich Surabaya seusai Ditetapkan Tersangka Jual Beli Antam, Langsung Ditahan 20 Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, (18/1/2024) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya langsung menaikkan status Budi jadi tersangka.
Budi pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, kasus Budi Said ini terjadi pada Maret-November 2018 silam.
Budi melakukan aksi rekayasa jual beli itu bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.
Baca: SIASAT LICIK Crazy Rich Surabaya hingga Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam
Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam.
Dia menyebut Budi Said membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari PT Antam.
Padahal saat itu Antam sendiri sedang tidak menerapkan diskon.
Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
Baca: Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Akibat perbuatan Budi Said dan sejumlah oknum pegawai Antam ini, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya.
Oknum pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.
Dalam kasus ini, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com)
Baca berita terkait hanya di sini
# Crazy Rich Surabaya # emas Antam # logam mulia # Budi Said
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Kompas.com
Live Update
Harga Melesat Naik, Warga Serbu Galeri 24 Borong Emas Batangan, Stok Logam Mulia Antam Kosong
Kamis, 10 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Tinjau Produksi Logam Mulia di Smelter Freeport, Sebut ini Merupakan Impian Negara Terwujud
Senin, 17 Maret 2025
Live Update
Harga Emas Turun Drastis saat Momen Pilpres Amerika, Kini Pengamat Prediksi Merangkak Naik
Minggu, 17 November 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, Beredar Sejak 2010
Jumat, 31 Mei 2024
Tribunnews Highlight
Hotman Kawal Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said & Santer Tudingan Tamara Terlibat Tewasnya Dante
Senin, 12 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.