Rabu, 14 Mei 2025

BREAKING NEWS

'Crazy Rich Surabaya' Budi Said Ditetapkan Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Jumat, 19 Januari 2024 09:21 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Crazy Rich Surabaya Budi Said ditetapkan menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.

Budi Said ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis (18/1/2024).

Crazy Rich Surabaya itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Disebutkan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga yang lebih murah.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.

Budi Said pun disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribun-Video.com/Iraka)

#  Budi Said # rekayasa # jual beli # emas Antam

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Budi Said   #rekayasa   #jual beli   #emas Antam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved