Minggu, 11 Mei 2025

Pilpres 2024

Reaksi Gibran seusai Diminta Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo oleh PDIP: Terima Kasih Masukannya

Kamis, 18 Januari 2024 15:58 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kantor setelah tiga hari cuti kampanye. Gibran tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Turun dari mobil dinasnya, Gibran yang juga calon wakil presiden nomor urut 2 itu berjalan cepat menuju ruangan Bale Tawang Arum di lantai dua kompleks Balai Kota untuk memberi pengarahan pada Rakopok "Evaluasi Capaian Kinerja APBD TA 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2024".

Sebelum masuk ruangan, suami Selvi Ananda sempat diadang awak media yang telah menunggu kedatangannya untuk wawancara.

Saat dimintai tanggapannya terkait usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo untuk mundur dari jabatannya, Gibran tetap saja berjalan cepat dan menjawab singkat.

"Terima kasih untuk masukannya," ucap Gibran bergegas masuk ke Bale Tawang Arum Balai Kota Solo.

Baca: Buntut Spanduk Dandim Sukoharjo & Prabowo-Gibran, Letkol Czi Slamet Datangi Bawaslu: Fitnah & Hoaks

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo mengusulkan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mudur dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo, Y.F Sukasno menyusul seringnya Gibran mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

"Jadi kami fraksi dan beberapa pengurus melakukan kajian dan beberapa aspek. Seringnya cuti (Gibran) menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan efisien," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Terbaru pada pekan ini, Gibran telah melakukan cuti selama 3 hari pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024) untuk melakukan kampenye di wilayah DKI Jakarta. Lalu sebelumnya, juga sering melakukan izin cuti.

Baca: Respons Sekjen PDIP seusai Ratusan Kader PDIP Berbondong-bondong Mundur Ikuti Jejak Maruarar Sirait

"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya, segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional," jelasnya.

"Contoh, ada perda ketenagakerjaan, tapi perwalinya belum ada, dan perda-perda lain, artinya kami menganalisa," katanya.

Ia menilai hal tersebut, tidak sesuai tafsir dari PP No. 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 31. Di mana penafsiran cuti ini bisa debatabel dan sesuai kebutuhan.

"Karena pada Pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu. Kalau sesuai kebutuhan itu seperti apa, rancu. Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaanya cuti ini harus diselaraskan," paparnya.

"Sehingga kok lebih bagus kalau Pak Wali Kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan," lanjutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya"

# PDIP # Wali Kota Solo # Gibran Rakabuming Raka

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved