Rabu, 22 April 2026

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Pemuda Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 17 Januari 2024 16:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Arjun Wijaya Kusumo sebagai tersangka seusai melakukan pengancaman terhadap capres nomor urut 01 Anies Baswedan yang disampaikan melalui media sosial TikTok.

Adapun sebelumnya Arjun ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) pagi saat berada di Jember, Jawa Timur.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Arjun menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Ia tampak mengenakan kaus warna abu-abu serta bermasker.

Baca: Nasib Pengancam Penembakan Anies Masih Didalami hingga Israel Bunuh Warganya yang Ditahan di Gaza

Baca: Tangis Sesal Keluarga Pelaku Pengancam Penembakan Anies, Berharap Damai Sebut Tak Ada Niat Menembak

Arjun juga mendapat pengawalan dari sejumlah anggota polisi untuk digiring ke dalam Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan pada Rabu (17/1/2024) mengatakan, tersangka menyampaikan narasi ancaman terhadap Anies melalui kolom komentar di TikTok.

Dirmanto berujar, aksi ini dilakukan spontanitas oleh Arjun.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melibatkan ahli bahasa dan IT.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan lembaran kertas hasil tangkapan layar komentar di sebuah akun TikTok, kemudian ponsel jenis POC X3, dan sebuah akun TikTok. (*)

# Arjun Wijaya Kusumo # Anies Baswedan # Polda Jatim

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved