Tribunnews Update
Nasib Pria yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan, Polisi Gali Pengakuan hingga Motif Pelaku
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut komentarnya yang bernada ancaman terhadap capres Anies Baswedan, pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) kini terancam pidana.
Pelaku yang kini sudah ditangkap kepolisian terancam UU ITE.
Dikutip dari Tribunnews.com, pelaku yang menuliskan komentar ancaman tersebut kini sudah ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan juga Ditipidsiber Bareskrim Polri.
Arjun juga mengakui perbuatannya dan membenarkan ia telah menuliskan kalimat ancaman saat Anies Baswedan sedang melakukan Live Tiktok.
Baca: Anies Apresiasi Polri yang Gercep Tangkap Pelaku Pengancaman Tembak Dirinya: Semoga Bisa Dibina
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pelaku ditangkap di Jember Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik aksi pengancaman yang dilakukannya.
"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Dirkrimsus, silakan ditanyakan ke Dirkrimsus," tuturnya.
Irjen Pol Imam membenarkan bahwa pelaku nantinya akan dijerat pasal UU ITE.
"Kami lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya, karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," terangnya.
Baca: Live Update Pilpres: Prabowo Buka Baju Lempar ke Pendukung | Pengancam Ditangkap, Anies Puji Polri
Hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha dalam keterangannya.
Pelaku yang mengakui perbuatannya itu bisa dijerat pasal 29 UU ITE.
"Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yan dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," ucapnya.
Akibatnya, pelaku kini terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca: Pelaku yang Ancam Tembak Kepala Anies Diduga Pendukung Prabowo, Sang Menhan Beri Respons Diplomatis
Aksi pelaku Arjun menjadi sorotan seusai berkomentar di sesi Live Capres Anies Baswedan.
"Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?" tulis pelaku melalui akun TikTok @Rifanariansyah.
Ancaman itupun lantas dilaporkan oleh Timnas Amin dengan meminta kepolisian mengusut pengancaman tersebut. (Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pengancam Anies Baswedan Terancam UU ITE, Ancam Lakukan Penembakan saat Live TikTok
Vp: Gianta
host: NIla
# pria # ancam # tembak # Anies Baswedan # pengakuan # Motif Pelaku
Reporter: Nila
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Baku Tembak Pecah di Selat Hormuz! 3 Kapal Perang AS Remuk Dihantam Rudal Iran, Trump Coba Membalas
4 hari lalu
Tribunnews Update
Trump Ancam Serang Iran Lebih Keras seusai Kapal Perusak AS Diserang, Tapi Gencatan Tetap Berlaku
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
Pengakuan Menantu Pembunuh Ibu Mertua & Penganiaya Istri di Mojokerto, Motif Sakit Hati & Ekonomi
5 hari lalu
Terkini Daerah
Tragis! Pria Berbaju Koko Tewas Tertemper KRL saat Berniat Bubarkan Tawuran di Bantaran Rel Jaktim
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.