Selasa, 12 Mei 2026

Tribunnews Update

Nasib Pria yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan, Polisi Gali Pengakuan hingga Motif Pelaku

Minggu, 14 Januari 2024 18:12 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut komentarnya yang bernada ancaman terhadap capres Anies Baswedan, pria bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) kini terancam pidana.

Pelaku yang kini sudah ditangkap kepolisian terancam UU ITE.

Dikutip dari Tribunnews.com, pelaku yang menuliskan komentar ancaman tersebut kini sudah ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan juga Ditipidsiber Bareskrim Polri.

Arjun juga mengakui perbuatannya dan membenarkan ia telah menuliskan kalimat ancaman saat Anies Baswedan sedang melakukan Live Tiktok.

Baca: Anies Apresiasi Polri yang Gercep Tangkap Pelaku Pengancaman Tembak Dirinya: Semoga Bisa Dibina

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, pelaku ditangkap di Jember Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Pelaku sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik aksi pengancaman yang dilakukannya.

"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Dirkrimsus, silakan ditanyakan ke Dirkrimsus," tuturnya.

Irjen Pol Imam membenarkan bahwa pelaku nantinya akan dijerat pasal UU ITE.

"Kami lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin udah kena ya, karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," terangnya.

Baca: Live Update Pilpres: Prabowo Buka Baju Lempar ke Pendukung | Pengancam Ditangkap, Anies Puji Polri

Hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha dalam keterangannya.

Pelaku yang mengakui perbuatannya itu bisa dijerat pasal 29 UU ITE.

"Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yan dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," ucapnya.

Akibatnya, pelaku kini terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca: Pelaku yang Ancam Tembak Kepala Anies Diduga Pendukung Prabowo, Sang Menhan Beri Respons Diplomatis

Aksi pelaku Arjun menjadi sorotan seusai berkomentar di sesi Live Capres Anies Baswedan.

"Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?" tulis pelaku melalui akun TikTok @Rifanariansyah.

Ancaman itupun lantas dilaporkan oleh Timnas Amin dengan meminta kepolisian mengusut pengancaman tersebut. (Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pengancam Anies Baswedan Terancam UU ITE, Ancam Lakukan Penembakan saat Live TikTok

Vp: Gianta
host: NIla

# pria # ancam # tembak # Anies Baswedan # pengakuan # Motif Pelaku

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pria   #ancam   #tembak   #Anies Baswedan   #pengakuan   #Motif Pelaku

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved