Konflik Palestina Vs Israel
Deretan Negara yang Seret Israel ke Mahkamah Internasional untuk Diadili atas Genosida di Gaza
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Rezim Zionis Israel yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diseret ke hadapan Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida pada Kamis (11/1/2024).
Dikutip dari laporan Al Jazeera, berikut ini negara-negara yang menyambut baik kasus ICJ yang menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
1. Organisasi Negara-negara Islam (OKI): Blok yang beranggotakan 57 negara, yang mencakup Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember.
2. Malaysia: Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada (2/1/2024), Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan.
Mereka mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca: Pemimpin Houthi Yaman Beri Peringatan Keras kepada AS, Sebut akan Balas Agresi Lebih Besar!
3. Turki: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli memposting unggahan di media sosial X pada (3/1/2024), menyambut langkah Afrika Selatan.
4. Yordania: Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada (4/1/2024) bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.
5. Bolivia: Pada Minggu (7/1/2024), Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.
6. Maladewa, Namibia dan Pakistan: Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (9/1/2024).
Adapun, selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dalam seruan Afrika Selatan.
Baca: Israel Diseret ke Mahkamah Internasional, Dituding Afrika Selatan Telah Melakukan Genosida di Gaza
Yang mana, itu termasuk Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis.
Sebelumnya, pengajuan kasus ke ICJ setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ – badan hukum tertinggi PBB.
Yakni, untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.
Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya.
Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
(Tribun-Video.com/SerambiNews.com)
Baca berita terkait hanya di sini
# Mahkamah Internasional (ICJ) # Konflik Palestina Vs Israel # Afrika Selatan # Hamas # Gaza # Zionis
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Serambi Indonesia
Tribun Video Update
Detik-detik Markas IDF Meledak Digempur Al Qassam & Al Quds, Zionis 'Lumpuh' hingga Jasad Berceceran
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Brigade Al-Quds Luncurkan Peluru Kendali ke Kota Gaza, Targetkan Persembunyian IDF hingga Hancur
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Detik-detik Gedung Pencakar Langit Tempat Persembunyian IDF Diledakkan, Tentara Israel Diduga Tewas
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Gedung Bertingkat Meledak Digempur Brigade Al Quds, Tentara Israel Diduga Tewas
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Tentara Israel Kocar-kacir Dengar Tembakan: Tersandung hingga Jatuh, Berguling Panik Kebingungan
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.