Terkini Daerah
James Mutilasi Tubuh Istri Jadi 10 Bagian Selama 6 Jam Pakai Pisau Dapur, Awalnya Korban Dicekik
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang.
Terungkap, bahwa tersangka James Loodewyk Tomatala (61) atau suami memutilasi jasad istrinya sendiri selama 6 jam.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.
"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023). Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).
Diketahui, tersangka memutilasi memakai pisau yang ada di dapur. Lalu, jenazah korban dipotong-potong menjadi 10 bagian.
Antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"
Baca: BREAKING NEWS: Imbas Vonis Gibran Potensi Langgar Pergub, Ketua & Anggota Bawaslu Jakpus Dilaporkan
"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.
Disinggung apakah perbuatan tersangka masuk ke ranah pembunuhan berencana, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Dugaan kami, tidak ada perencanaan. Karena kantong kresek yang ada di TKP, digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya,"
"Dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur. Lalu tongkat yang digunakan untuk mencekik korban, merupakan tongkat yang dipakai untuk memburu tikus di rumah," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Baca: Wasiat Mendiang Rizal Ramli sebelum Tutup Usia, Tak Mau Dimakamkan Pakai Upacara Kenegaraan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Mencengangkan Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong-Potong Tubuh Korban Selama 6 Jam
# Istri # Korban # mutilasi # malang
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jatim
Live Update
Penyalaan 1.000 Lilin Digelar Keluarga Korban yang Meninggal Dunia Misterius di KM 4 Maubeli NTT
2 hari lalu
Viral News
Jadi Korban Pengeroyokan di Pasar Mangu, Nenek S: Ambil Bawang Diminta terus Saya Kembalikan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.