Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Tegas Tak Ada Kegiatan Politik saat Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

Kamis, 4 Januari 2024 17:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Rabu (3/1/2024).

Gibran, saat itu dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saar Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016.

Yakni yang berisi tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.

Gibran, saat itu diperiksa selama satu jam.

Setelah selesai, Gibran menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam CFD tersebut.

Baca: Fakta di Balik Viral Warga Cilincing Diduga Dimintai KTP & KK oleh Babinsa setelah Prabowo Blusukan

Adapun, di hadapan awak media, Gibran juga dengan tegas mengatakan bahwa saat CFD Jakarta itu, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.

Adapun, sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, mengatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: TKN Klaim Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Hal itu diungkapkan Dimas pada Jumat (29/12/2023).

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Pasal tersebut, mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, mengatakan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# Pilpres 2024 # Gibran # Bawaslu # Bagi-bagi Susu # CDF

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Pilpres 2024   #Gibran   #Bawaslu   #Bagi-bagi Susu   #CFD

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved