LIVE UPDATE
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Tegas Tak Ada Kegiatan Politik saat Bagi-bagi Susu Gratis di CFD
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Rabu (3/1/2024).
Gibran, saat itu dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saar Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016.
Yakni yang berisi tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.
Gibran, saat itu diperiksa selama satu jam.
Setelah selesai, Gibran menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam CFD tersebut.
Baca: Fakta di Balik Viral Warga Cilincing Diduga Dimintai KTP & KK oleh Babinsa setelah Prabowo Blusukan
Adapun, di hadapan awak media, Gibran juga dengan tegas mengatakan bahwa saat CFD Jakarta itu, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.
Adapun, sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, mengatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: TKN Klaim Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Selesai, Yakin Bawaslu Tak Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Hal itu diungkapkan Dimas pada Jumat (29/12/2023).
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).
Pasal tersebut, mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, mengatakan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.
“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca berita terkait hanya di sini
# Pilpres 2024 # Gibran # Bawaslu # Bagi-bagi Susu # CDF
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Respons Menhan soal Jenderal Purnawirawan TNI Minta Prabowo Segera Copot Gibran dari Jabatan Wapres
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
Pantas Saja Putra dari Eks Wapres Try Sutrisno Posisinya Tergeser Orang Dekat Jokowi, Ini Alasannya
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Putri Gus Dur Yenny Wahid BUKA SUARA soal Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasihat Menohok Yenny Wahid ke Gibran seusai Desakan Pemakzulan: Jadi Cambuk Wapres Perbaiki Diri
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Desakan Pemakzulan Gibran yang Digaungkan Purn TNI Diklaim Upaya Adu Domba Politik & Tidak Berdasar
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.