Sabtu, 10 Mei 2025

LIVE UPDATE

Demi Kemanusiaan Mahfud Pindahkan Pengungsi Rohingya di Aceh ke Lokasi Aman: Gedung PMI & Yayasan

Sabtu, 30 Desember 2023 14:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pindahkan pengungsi Rohingya yang diusir mahasiswa di Banda Aceh ke gedung milik PMI dan Yayasan Aceh.

Mahfud berujar telah berkoordinasi dengan Ketua PMI Pusat, JusufKalla.

Terkait rencana pemberian tempat khusus untuk pengungsi Rohingya masih dibahas karena Indonesia tidak terikat dengan konvensi PBB tentang pengungsi.

Hal ini disampaikan Mahfud MD di Pondok Pesantren Al-Khozini di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023) pagi.

Keputusan ini diambil menyusul insiden sejumlah mahasiswa mengangkut ratusan pencari suaka tersebut ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada Rabu (27/12/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa sebagian dari pengungsi akan ditempatkan di Gedung PMI (Palang Merah Indonesia).

Baca: Rohingya Diusir Paksa, Mahfud MD Ungkit Tsunami Aceh: Dulu Ditolong Dunia, Masak Sekarang Tidak?

Sementara sebagian lainnya akan ditempatkan di Gedung Yayasan Aceh.

Koordinasi terkait hal ini telah dilakukan dengan Ketua PMI pusat, Pak Jusuf Kalla.

Menkopolhukam juga menekankan pentingnya keamanan bagi para pengungsi Rohingya.

Mahfud MD berpesan kepada aparat keamanan untuk menjaga kemanusiaan, menghindari terulangnya peristiwa pada Rabu (27/12/2023).

"Saya sudah berpesan agar aparat keamanan menjaga (para pengungsi). Karena ini soal kemanusiaan," jelasnya.

Baca: Kritik Aksi Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingya, Panglima Laot: Coreng Wajah Aceh di Mata Dunia

Mahfud MD menegaskan bahwa penampungan etnis Rohingya merupakan urusan kemanusiaan.

Pengungsi ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Mahfud MD, apabila pengungsi diusir maka tak bisadikembalikan ke negerinya.

Dikatakan Mahfud, daripada pengungsi Rohingya terkatung-katung, maka ditampung sementara.

"Orang (Rohingya) kalau diusir tidak bisa pulang ke negerinya. Daripada terkatung-katung, kita tampung dulu sementara, nanti dikembalikan melalui PBB, karena yang punya aturan PBB," ujar Menkopolhukam.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# Mahfud MD # Menkopolhukam # pengungsi # Rohingya # United Nations High Commissioner for Refugees # UNHCR

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved