Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Ungkap Nasib Kasus Korupsinya: Negara Punya Hak Menggugat Kerugian

Rabu, 27 Desember 2023 12:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani hukuman atas kasus korupsi.

Ia juga dituntut atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lantas bagaimanakah nasib dari kasus-kasus tersebut?

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap akhir dari kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Tanak mengatakan bahwa dengan meninggalnya Luka maka secara hukum pertanggungjawaban pidananya berakhir dalam perkara korupsi.

Baca: Isak Tangis Istri & Keluarga Lihat Peti Mati Lukas Enembe, Meninggal seusai Divonis Gagal Ginjal

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Kemudian untuk kasus dugaan TPPU hak penuntut umum terhadap Lukas juga berakhir demi hukum karena belum dibawah ke pengadilan.

Meski begitu, negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian keuangan negara.

Hal itu bisa dilakukan melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," jelasnya

Baca: JENAZAH Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua Besok untuk Dimakamkan

Diketahui Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi.

Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ia juga didenda sebanyak Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

(Tribun-Video.com)

Host: Alexa
VP: Dharma

# Meninggal Dunia # Lukas Enembe # KPK # TPPU

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #meninggal dunia   #KPK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved