Jumat, 19 September 2025

Nasional

Skandal Irjen Krishna Murti Terbongkar! Selingkuh dengan Kompol AP dan Terbukti Disidang Etik

Kamis, 18 September 2025 13:40 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Mencuat isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Krishna dengan seorang polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengevaluasi Irjen Krishna Murti yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan hal tersebut menyusul sorotan publik terhadap kasus dugaan perselingkuhan Krishna dengan polwan  AP.

Menurut Bambang, Kapolri seharusnya tak memberikan jabatan kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna sebagai Sahlijemen agar tidak merusak citra organisasi Korps Bhayangkara.

"Harusnya di-non job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar kabar di media sosial bahwa Krishna diduga menjalin hubungan asmara dengan Kompol A.

Kasus tersebut sudah masuk tahap sidang kode etik profesi Polri, meskipun prosesnya digelar secara tertutup dan tidak disiarkan melalui media massa.

Menurut Bambang, sidang kode etik secara tertutup adalah prosedur yang wajar untuk kasus personal atau kesusilaan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlebihan di internal Polri.

Baca: BARU SEMINGGU DILANTIK, Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN gegara Dilarang ke Luar Negeri

Baca: Wanda Hamidah Berlayar ke Gaza, Akui Siap Jadi Relawan dan Suarakan Kemerdekaan Palestina

Namun, ia menegaskan mutasi jabatan dan keputusan final harus segera diambil.

Saat ini, Krishna sudah dimutasi dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjadi Sahlijemen Kapolri.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor S/1764/VIII/KEP/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dalam sebuah unggahan di akun TikTok Bantuan Hukum Online, dijelaskan Irjen Krishna diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan.

Pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan ada cukup bukti pelanggaran kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

Rekomendasi resmi yang disampaikan antara lain menaikkan kasus ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Divisi Propam Polri, pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal, serta evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna dengan mempertimbangkan posisinya sebagai perwira tinggi yang memegang jabatan strategis.

Tribunnews telah berupaya menghubungi Irjen Krishna dan Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tetapi belum ada jawaban.  

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolri Didesak Evaluasi Irjen Krisna Murti terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Polwan

 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Krishna Murti   #selingkuh   #polisi   #Polri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved