Minggu, 11 Mei 2025

KALEIDOSKOP 2023

Kontroversi Panji Gumilang, Diduga Terafiliasi NII hingga Penetepan Tersangka | KALEIDOSKOP 2023

Selasa, 26 Desember 2023 19:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kontoversi pendiri pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi salah satu kasus yang menjadi sorotan di tahun 2023.

Panji Gumilang dinilai menyebarkan ajaran sesat hingga kasusnya pun merembet pada dugaan penggelapan uang.

Sebelum menjadi tersangka, berikut kontoversi Panji Gumilang yang berhasil kami rangkum:

1. Berawal dari Video Viral

Kontroversi Panji Gumilang bermula dari video viral yang menampilkan aktivitas di dalam Ponpes Al Zaytun.

Seperti sholat berjamaah yang berjarak dan mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan.

Dalam video lain, Panji Gumilang juga menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib dalam shalat Jumat.

2. Dinilai Terafiliasi NII

Setelah heboh dan banyak kecaman dari masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII), pada Rabu (21/6/2023).

Hal ini didasarkan pada laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh MUI pada 2002.

Baca: Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Soal Status Tersangka Kasus TPPU Ditunda

3. Panji Dilaporkan Polisi

Dari kontroversi tersebut, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila kepada pihak berwajib, pada 23 Juni 2023, atas tuduhan penistaan agama.

4.Pemerintah Bentuk Tim Investigas

Pemerintah pusat dan Pemda Jawa Barat kemudian membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pidana di Ponpes Al Zaytun.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan mendalami peran ponpes dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan Al Zaytun.

Namun sebelum itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih dulu membentuk tim investigasi, berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama MUI, ormas, dan Kesbangpol

5. 256 Rekening Panji

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, kasus Panji Gumilang merembet pada dugaan pencucian uang.

Bahkan pada Kamis (6/7/2023), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik Panji Gumilang.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Sempat Menginterupsi

6. Penetapan Tersangka

Meski demikian, Panji Gumilang baru ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (1/8/2023).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli terkait kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang pun dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, dari Kontroversi hingga Jadi Tersangka

Host: Ariska Choirina
VP: Valen

# Panji Gumilang # Ponpes Al Zaytun # Kaleidoskop # Viral

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved