BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Sempat Menginterupsi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penistaan agama Panji Gumilang pada Rabu (8/11/2023).
Sidang pemimpin pondok pesantren Al Zaytun ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Panji diketahui ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Selama proses sidang, Panji Gumilang beberapa kali menginterupsi karena merasa ada banyak kekeliruan dari istilah-istilah yang disampaikan oleh JPU.
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini juga dijabawkan bentuk-bentuk penodaan agama serta penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebelumnya.
Satu diantaranya ialah Panji merasa tidak perlu ke tanah suci karena semua tanah di dunia termasuk tanah di Indonesia adalah suci.
Hal ini turut menyulit emosi dan kontroversi dari masyarakat serta berujung kontroversi penistaan dan penodaan agama.
Sejumlah berita-berita bohong dari Panji Gumilang pun turut dibacakan oleh Jaksa penutut umum.
Di antaranya mengenai kotak amal dia membandingkan kotak amal dengan di Patikan dan yang ada di masjid-masjid di Indonesia.(*)
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
3 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Peran Direktur Pemberitaan JakTV & 2 Tersangka Lain di Kasus Korupsi CPO hingga Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.