Minggu, 11 Mei 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Masa Penahanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi 30 Hari

Senin, 3 Desember 2018 17:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/12/2018).

Argo mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung mulai dari Rabu (5/12/2018).

Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir.

Adapun Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018).

Pada tanggal 25 Oktober 2018, masa penahanan pertama Ratna berakhir.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari, mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak dua kali.

Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang; serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pada 8 November polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.

Namun, berkas perkara Ratna dikembalikan pada Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, yang menyatakan berkas tersebut kurang lengkap.

Setelah berkas perkara dikembalikan, polisi memanggil kembali Nanik S Deyang dan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.(Kompas.com/Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi 30 Hari".

ARTIKEL POPULER:

Polisi Panggil Rocky Gerung terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Beberapa Tokoh Beri Tanggapan

Ratna Sarumpaet Tertipu Rp50 Juta untuk Cairkan Uang Raja Sebesar Rp23 Triliun

Pengajuan Ratna Sarumpaet Sebagai Tahan Kota Ditolak Kepolisian

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved