Terkini Metropolitan
Murka! Ibu Awan Tutup Pintu Maaf untuk Usman seusai Bunuh Sang Anak, Begini Nasibnya: Biar Kapok!
TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah kejam bernama Usmanto (44) yang tega membanting anaknya hingga tewas akhirnya kena imbasnya.
Pria yang karib disapa Usman itu resmi dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya yang menganiaya sang putra, Kurniawan alias Awan (10), Usman pun terancam hukuman berat.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Seperti diketahui, aksi Usman membanting anaknya hingga tewas terjadi di kawasan rumah mereka, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian pada Rabu (13/12/2023) itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Baca: Terungkap Keberadaan Ibu Awan Saat Dibanting Ayahnya di Penjaringan, Ternyata Sedang di Rumah Nenek
Dalam video terlihat jelas Usman menganiaya sang putra dengan cara membantingnya lalu memukulinya.
Hal itu dilakukan Usman lantaran terpancing emosi dengan tingkah Awan.
Akibat perbuatan Usman, bocah tak berdosa itu meregang nyawa.
Karenanya, Usman pun dijerat dua pasal berlapis.
Pertama, Usman dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kedua, ayah empat anak itu juga dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman (untuk Usman) 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Tak Ada Maaf
Sementara sang suami dijerat pasal berlapis, istri pelaku sekaligus ibunda korban, Halimah mengurai tanggapan.
Dengan wajah pilu dan mata sembab, Halimah memendam kesedihan pasca-Awan tiada.
Diungkap Halimah, pelaku yang merupakan suaminya sendiri sempat meminta maaf kepadanya.
"Sempat ngobrol, dia (pelaku) minta maaf," ungkap Halimah dilansir dari wawancara Youtube tvonenews.
Meski begitu, Halimah enggak memaafkan pelaku apalagi mencabut laporan.
Halimah ingin agar sang suami mendapatkan hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa sang putra.
"Saya mah sesuai dengan hukum aja. Anaknya sudah sampai enggak ada nyawanya, sesuai hukum ya gimana, biar sesuai aja," pungkas Halimah.
Baca: Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terungkap, Gara-gara Cemburu dengan Istri
Perihal sosok pelaku yang kini jadi sudah jadi tersangka, Halimah jujur.
Bahwa suaminya itu memang sosok temperamental.
Terkait penyebab sifat buruk pelaku, Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengungkap fakta baru.
Ternyata pelaku adalah pecandu narkoba.
Hasil Autopsi
Tertutupnya pintu maaf dari sang istri kini membuat Usman harus bersiap-siap menjalani hukuman.
Terlebih kepolisian baru-baru ini mendapatkan fakta mengejutkan soal kasus penganiayaan terhadap Awan.
Berdasarkan hasil autopsi, terkuak penyebab kematian Awan.
Ternyata ada luka parah di tengkorak dan jaringan otak Awan.
Hal tersebut yang membuat Awan tewas tak berselang lama usai penganiayaan.
"Penyebab kematiannya (Awan) adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Selain itu, ada pula luka teruka yang ditemukan tim dokter di wajah dan sekujur tubuh korban.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib Ayah yang Tega Banting Anaknya hingga Tewas, Istri Tutup Pintu Maaf, Hasil Autopsi Mengejutkan
# Kasus Pembunuhan # Ayah Bunuh Anak # kasus kdrt # Polda Metro Jaya # penganiayaan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
4 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
4 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.