Kasus Korupsi
Eksepsi Ditolak, Lucas Hormati Putusan Majelis Hakim
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Lucas menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya.
Alhasil di minggu depan, Lucas bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tentu kami tidak sependapat tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ucap Lucas, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lucas juga mengaku pihaknya siap untuk mengikuti agenda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi agar bisa mengungkap fakta sebenarnya.
Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan saksi meringankan.
"Soal saksi meringankan, itu bagian dari strategi dari pembelaan kami. Tidaak bisa diungkapkan sekarang," singkatnya.
Terakhir, Lucas juga menyatakan bakal melakukan perlawanan terhadap putusan sela ketika tingkat banding nanti.
"Perlawanan terhadap putusan sela, itu berarti akan diajukan di tingkat banding bersama-sama dengan pokok perkara," tuturnya.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
ARTIKEL POPULER
Baca: Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum
Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro
Baca: Lucas: Saya Ditangkap Ketika Menuruni Tangga Lantai 2 KPK
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.