Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Eksepsi Ditolak, Lucas Hormati Putusan Majelis Hakim

Jumat, 30 November 2018 22:57 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - ‎Terdakwa Lucas menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya.

Alhasil di minggu depan, Lucas bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"‎Tentu kami tidak sependapat tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ucap Lucas, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lucas juga mengaku pihaknya siap untuk mengikuti agenda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi agar bisa mengungkap fakta sebenarnya.

Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan ‎saksi meringankan.

"Soal saksi meringankan, itu bagian dari strategi dari pembelaan kami. Tidaak bisa diungkapkan sekarang," singkatnya.

Terakhir, Lucas juga menyatakan bakal melakukan perlawanan terhadap putusan sela ketika tingkat banding nanti.

"Perlawanan terhadap putusan sela, itu berarti akan diajukan di tingkat banding bersama-sama dengan pokok perkara," tuturnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

ARTIKEL POPULER

Baca: Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro

Baca: Lucas: Saya Ditangkap Ketika Menuruni Tangga Lantai 2 KPK

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved