Selasa, 14 April 2026

Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro

Jumat, 23 November 2018 07:23 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terdakwa pengacara Lucas yang diduga merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro, mantan bos Lippo Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Kamis (22/11/2018) jaksa KPK akan menanggapi eksepsi atau keberatan Lucas yang telah disampaikan pada Rabu (14/11/2018) kemarin.

"Saya hari ini menunggu jawaban dari JPU atas eksepsi saya minggu lalu. Mudah-mudahan hari ini jaksa bisa menjawab semua. Kita tunggu saja hasil sidang," ujar Lucas sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjut Lucas menegaskan yang perlu digaris bawahi ialah dirinya sama sekali tidak terlibat di pelarian Eddy Sindoro. Lucas juga tidak mendapatkan fee atau keuntungan apapun dari Eddy Sindoro.

Terlebih kubu Eddy Sindoro maupun kuasa hukumnya sudah menyatakan Lucas tidak terlibat dan tidak membantu Eddy.

"Eddy sudah menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat, demikian juga anak dan pengacaranya mengatakan hal yang sama. Perlu diketahui Edi itu tidak perlu dibantu, dia tidak dicekal dan di Red notice April 2016," tambahnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved