LIVE UPDATE
Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Berasal dari Kalimantan, Kini Kasusnya Ditangani Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan sesama jenis yang melakukan akad nikah di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur tengah ditangani pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Camat Sukaresmi Latif Ridwa saat diwawancarai wartawan, Sabtu (9/12/2023).
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latip.
Hingga saat ini, lanjut dia, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait gegernya penikahan sesama jenis yang melakukan pernikahan di wilayah Sukaresmi.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," ucapnya.
Selain itu Latif mengatakan, AY sudah meminjam uang senilai puluhan juta rupiah kepada warga sekitar untuk merayakan pernikahan dengan pasangan sejenisnya.
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang pernikahan yang berlaku bahwa pernikahan yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut tidak sah, karena pasanganya sesama jenis.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis di wilayahnya.
Baca: Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Ternyata Pinjam Uang Rp 57 Juta ke Warga untuk Gelar Akad Nikah
Diketahui pasangan sesama jenis yaitu IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan.
Pasangan sesama jenis itu menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023).
Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis, saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Dayat (60) orang tua IH mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Pasangan sesama jenis yang melakukan akad nikah di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diketahui saling berkenalanan melalui media sosial dan sudah menjalani hubungan selama dua tahun.
Baca: 30 Pengungsi Rohingya Ngamuk Gegara Mati Lampu, Rusak Fasilitas & Pecah Kaca Pengungsian di Sidoarjo
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Pakuon Abdullah pada Tribunjabar.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).
Setelah dua tahun kemudian, lanjut dia, AY kembali mendatangi kediaman IH dan meminta izin kepada orang tuanya, serta akan menanggung semua biaya pernikahan.
Orangtua IH bisa mengizinkan melaksanakan akad nikah setelah dibohongi, dan pasangan itu mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga, karena tingkah laku kedua pasangan tersebut sering diam.
"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mepertanyakan laporan akad nikah pasangan itu. Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menujukanya," ucapnya.
Abdullah menyebutkan, adanya kecurigaan terhadap pasangan itu juga menjadi gaduh di masyrakat sekitar.
Akhirnya AY dan IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.
"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di foto nua pun berhijab," ucapnya.(*)
Baca berita terkait di sini
# pernikahan sesama jenis # Cianjur # akad nikah
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Babak Belur Dipukuli Pria Dituduh Penculik Anak, Warga Tak Bantu
6 hari lalu
Tribun Video Update
Viral Video Siswi SD Cianjur Baca Surat Terbuka kepada Dedi Mulyadi: Curhat Sekolah Mirip Kontrakan
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.