Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Plot Twist! Dulu Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Tuti & Amalia, Kini Yosep Terancam Hukuman Mati

Kamis, 7 Desember 2023 17:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar telah melakukan gelar perkara terkait dengan Kasus Subang pada Rabu (6/12).

Setelah dua tahun lamanya, Yosep ayah dan suami dari korban yakni Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini dianggap sebagai pelaku utama.

Padahal, Yosep dulunya sempat meminta polisi mengusut tuntas kasus ini namun kini ia terancam hukuman mati.

Dikutip dari TribunJabar.id, ancaman hukuman kepada Yosep itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Baca: Terbukti Salahi Prosedur di Kasus Subang, 3 Polisi Dikenai Sanksi Disiplin dan Etik, bakal Dipecat?

Ia pun terancam hukuman mati, seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

Yosep disebut merencanakan pembunuhan itu karena sempat menemui Danu di warung pecel lele.

Ia meminta kepada Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran.

Belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah uang Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo, Rabu.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca: SAMBIL MENGGEBU-GEBU Yosef Tuding Yoris Terlibat dalam Kasus Subang, Akui Punya Firasat Kuat

Keempatnya, yakni M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti, Mimin istri muda Yosep, dan Arighi dan Abi anak Mimin dari suaminya terdahulu.

Peran keempat pelaku lainnya, Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara.

Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel atau Amalia dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PLOT TWIST Yosep di Kasus Subang, Dulu Minta Polisi Usut Tuntas, Kini Justru Terancam Hukuman Mati

Host: Alexa Dhea
VP: Valen

# Amalia Mustika Ratu # Hukuman Mati # Tuti Suhartini # Subang

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved