Sabtu, 11 April 2026

Shopping Live Update

Jadi Profesi Paling Aman dan Ringan, Ternyata Ini Alasan PNS Sulit Dipecat daripada Karyawan Swasta

Jumat, 1 Desember 2023 15:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi yang menjadi idaman banyak orang.

Selain gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, profesi ini juga seringkali dianggap paling aman, karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.

Dikutip dari Kompas.com, alasan mendasar PNS susah dipecat ketimbang karyawan swasta terletak dari perbedaan UU yang melindunginya.

Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Kontrak tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara, PNS merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Skema Gaji Tunggal Masih Digodok, jika Diterapkan PNS Bakal Dapat Gaji Segini, Tembus Dua Digit

Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.

Pasal tersebut mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan.

Di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.

Baca: Tak Repot Lagi! Mulai 1 Januari 2024 Uang Pensiunan PNS Bisa Langsung Cair Tanpa Perlu Urus Dokumen

Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.

Mencapai usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut masalah hukum.

(*)

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Sulit Dipecat?"

# Profesi  # Aman # Ringan # PNS  # Dipecat # Karyawan Swasta # PNS  # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #profesi   #aman   #PNS   #dipecat   #karyawan swasta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved