Shopping Live Update
Jadi Profesi Paling Aman dan Ringan, Ternyata Ini Alasan PNS Sulit Dipecat daripada Karyawan Swasta
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi yang menjadi idaman banyak orang.
Selain gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, profesi ini juga seringkali dianggap paling aman, karena posisi PNS relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Dikutip dari Kompas.com, alasan mendasar PNS susah dipecat ketimbang karyawan swasta terletak dari perbedaan UU yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Kontrak tersebut berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara, PNS merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Skema Gaji Tunggal Masih Digodok, jika Diterapkan PNS Bakal Dapat Gaji Segini, Tembus Dua Digit
Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.
Pasal tersebut mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan.
Di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.
Baca: Tak Repot Lagi! Mulai 1 Januari 2024 Uang Pensiunan PNS Bisa Langsung Cair Tanpa Perlu Urus Dokumen
Menurut pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.
Mencapai usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemberintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut masalah hukum.
(*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa PNS Sulit Dipecat?"
# Profesi # Aman # Ringan # PNS # Dipecat # Karyawan Swasta # PNS #
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Imbas Bikin Status Bernada Sindiran Rakyat Jelata! Pegawai SPPG Purbalingga Berujung Dipecat
Selasa, 17 Maret 2026
Viral
Viral Karyawan SPPG Purbalingga Dipecat seusai Sebut 'Rakyat Jelata Kurang Bersyukur' di Medsos
Selasa, 17 Maret 2026
LIVE UPDATE
2 PNS Kakak Beradik Korban Laka Minsel, Tangis Adik Pecah Jadi Imam Salat Jenazah di Kota Gorontalo
Senin, 16 Maret 2026
LIVE UPDATE
Berbulan-bulan Tak Masuk Kerja, Dua Dokter ASN di RSUD Bangka Barat Dipecat Tidak dengan Hormat
Kamis, 12 Maret 2026
LIVE UPDATE
THR Karyawan Swasta Kota Serang Dilarang Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Full H-7 Lebaran
Senin, 9 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.