Shopping Live Update
Skema Gaji Tunggal Masih Digodok, jika Diterapkan PNS Bakal Dapat Gaji Segini, Tembus Dua Digit
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah saat ini masih menggodok aturan terkait skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya, aturan baru tersebut berlaku mulai tahun depan.
Dikutip dari Kompas.com, pembahasan perubahan skema remunerasi itu merupakan amanat dari aturan baru terkait ASN.
Hal itu termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Saat ini, aturan mengenai single salary yang akan dituangkan dalam aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 masih dibahas bersama dengan Kemenkeu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Baca: Sebut Hakim Penentu Kualitas Hukum, Prabowo Berniat untuk Naikkan Gaji: Kalau Perlu Paling Tinggi
"Ini kan (pembahasan) PP-nya masih jalan, nanti kita diskusi dengan Kemenkeu," ujar dia, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji apakah penerapan single salary dipastikan berdampak terhadap perbaikan kinerja ASN.
Menurut Anas, penerapan single salary berpotensi menjadi tidak adil bagi ASN yang berkinerja dengan baik.
Sebab, besaran gaji nantinya disamakan.
"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," tutur Anas.
Baca: UMP Jakarta Naik 3,6 Persen, Partai Buruh Menolak: PNS Naik 8%, Rakyat 3,6%?
Dengan konsep gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan saja.
Namun, penghasilan tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen, seperti gaji dan tunjangan.
Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.
Hal ini tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.
Dengan adanya skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
(*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Gaji Tunggal ASN Masih Digodok, Menpan RB: Apakah Gaji Besar Nanti Kinerja Meningkat?"
# Skema Gaji # Digodok # Gaji # Gaji Tunggal # PNS # Dua Digit # Presiden Joko Widodo #
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ratusan Honorer Datangi Kantor Bupati Donggala, Tuntut Status PPPK dan Gaji 3 Bulan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ribuan ASN Segera Jalani Pelatihan Komcad Gelombang Pertama 2026 di 6 Lembaga Pendidikan TNI
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tanggapi Wacana Prabowo, JK Sebut Pemangkasan Gaji Menteri Kurang Tepat Karena Tak Ada Tunjangan
Sabtu, 21 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Wacana Gaji Menteri Dipotong, JK: Jauh Lebih Tinggi Gaji Dirut BUMN dan Legislatif
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.