MATA LOKAL MEMILIH
Bawaslu Gorontalo Minta Parpol Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Area yang Dilarang: Sesuai Aturan
Laporan wartawan Tribun Gorontalo, Herjianto Tangahu
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik (parpol) di Kabupaten Gorontalo diminta tidak memasang baliho di area yang dilarang.
Pasca mulainya masa kampanye caleg dan capres pada 28 November kemarin, beberapa parpol terpantau mulai melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili, menjelaskan bahwa aturan tempat larangan pemasangan APK mengacu ada PKPU No.20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.(*)
# partai politik (parpol) # Gorontalo # kampanye pemilu # Bawaslu
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Live Update
Polisi Ungkap Identitas 4 Pelaku Pengroyokan Anggota LSM di Gorontalo di Jalan GORR
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.