Kamis, 15 Mei 2025

MATA LOKAL MEMILIH

Bawaslu Gorontalo Minta Parpol Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Area yang Dilarang: Sesuai Aturan

Kamis, 30 November 2023 16:57 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribun Gorontalo, Herjianto Tangahu

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik (parpol) di Kabupaten Gorontalo diminta tidak memasang baliho di area yang dilarang.

Pasca mulainya masa kampanye caleg dan capres pada 28 November kemarin, beberapa parpol terpantau mulai melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili, menjelaskan bahwa aturan tempat larangan pemasangan APK mengacu ada PKPU No.20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.(*)

# partai politik (parpol) # Gorontalo # kampanye pemilu # Bawaslu

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved