Senin, 27 April 2026

Tribunnews Update

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Anwar Usman Dipastikan Tak Dilibatkan

Rabu, 29 November 2023 11:19 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres pada Rabu (29/11/2023).

Dalam putusan perkara ini, MK memastikan hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dilibatkan.

Anwar tidak ikut mengadili sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November lalu.

Adapun bertindak sebagai pemohon adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), bernama Brahma Aryana.

Baca: Anwar Usman Ajukan Keberatan Hakim Suhartoyo Jadi Ketua MK, Mahkamah Konstitusi Langsung Gelar RPH

Baca: Megawati Blak-blakan Singgung Mahkamah Konstitusi: MKMK Bukti Kekuatan Moral Hadapi Rekayasa Hukum

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

Dalam putusan sebelumnya nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan seseorang bisa mendaftar sebagai capres meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih langsung dalam pemilu.

Namun dalam gugatan ini, Brahma meminta syarat usia minimum itu diubah menjadi: "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

(TribunVideo.com/Fransisca Mawaski)

VP: Januar Imani

# Batas umur Capres # Usia Capres-Cawapres # Anwar Usman # Mahkamah Konstitusi RI

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved