Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Kubu Firli Bahuri Minta Pemberi Gratifikasi Harus Jadi Tersangka & Sebut Kasus Rekayasa Kepolisian

Senin, 27 November 2023 12:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bermanuver.

Melansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini 1000 persen kasus kliennya merupakan rekayasa dari kepolisian.

Terlebih penyidik hingga saat ini tidak menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan hingga Firli Bahuri dijadikan tersangka.

Tak hanya itu, Ian Iskandar juga meminta jika Firli Bahuri sebagai penerima gratifikasi dijadikan tersangka maka pemberi gratifikasi juga harus ditersangkakan.

Baca: Komandan Hamas dan 3 Pemimpin Seniornya Tewas Diserang Israel saat Jeda Perang tengah Berlangsung

Kuasa Hukum Firli Bahuri, juga tak terima hanya kliennya yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ian mengatakan, seharusnya pemberi gratifikasi juga turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 B itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (26/11/2023).

Hal tersebut sudah seharusnya menjadi tugas penyidik untuk mengusut pemberi gratifikasi dalam kasus itu.

Baca: Israel MELANGGAR Gencatan Senjata, Tentara Israel Malah Tembak 2 Warga Pengungsi di Gaza

"Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima. Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas dia, tugas penyidik," katanya.

"Siapa yang membuat laporan kepada polisi? Polisi sendiri yang buat, laporan model A. Tanggal 9 Oktober itu. Kok tiba-tiba naik penyidikan. Ini artinya rekayasa," ucap Ian. (Tribun-Video.com)

Host : Fina Rakhmatul Maula
VP : Erwin Joko P

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Firli: Kasus Pemerasan 1000 Persen Rekayasa, Minta Pemberi Gratifikasi Juga Tersangka

# kpk firli bahuri # gratifikasi # tersangka # rekayasa # Kepolisian

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fina RakhmatulMaula
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved