Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Buat Anggaran Fiktif, Oknum Komisioner KPU Banjar Diduga Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

Senin, 26 November 2018 21:51 WIB
Banjarmasin Post

TRIBUN-VIDEO.COM, BANJARMASIN - Satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar atas nama Drs Tarmidji Nawawi, dalam waktu dekat akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Korupsi Banjarmasin.

Komisioner pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjar tahun anggaran 2014 ini tersandung tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Tipikor Direktur Resesrse dan Kriminal Polda Kalsel.

Bahkan baru-baru ini berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa Kejati Kalsel dan pihak penyidik Tipikor Polda pun akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejati.

Asisten Pidana Khusus (Adpidus) Munaji SH membenarkan lengkapnya berkas kasus KPU Banjar ini

"Tersangkanya H Tarmidji Nawawi, statusnya adalah komisioner KPU Kabupaten Banjar," ucap Munaji menjelaskan

Wakapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Kombes Rizal Irawan dan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP M Muchdori, Senin (26/11/2018) siang menerangkan kasus ini adalah pekerjaan fiktif dan mark up pada KPU Banjar tahun anggaran 2014 lalu.

Untuk kasus ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial T yang merupakan satu komisioner KPU Banjar.

"Diduga melakukan mark up , pekerjaan fiktif, dan tidak ada kegiatan dan anggarannya cukup besar sehingga kerugian negara Rp2,4 miliar," paparnya .

Sementara data diperoleh, adapun dana yang telah diserahkan oleh bendahara pengeluaran berdasarkan kwitansi kepada Tarmidji Nawawi Rp2,849.676,403 untuk kegiatan antara lain bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, penandaan kotak suara, pengamanan gedung logistik , penataan kelengkapan TPS, dan distribusi logistik Pileg atau Pilpres,

Teradap kegiatan yang telah dilaksanakan Tarmidji tersebut diduga ada penyimpangan dan penyalahgunaan antara lain dengan membuat pertanggung jawaban fiktif, melakukan mark up atas pembayaran kegiatan, dan kegiatan belanja yang tak bisa dipertanggung jawabkan dan akibat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan tersebut diduga terjadu kerugian keuangan Rp2.423.754.758 ,

Dan mengenai perkata dimana komisioner laksanakan olah dan tanggung jawab anggaran KPU Kabupaten Banjar tahun 2014, pelaksanaan giat KPU tersebut terjadi giat fiktif dan mark up anggaran, dan juga ada pembayaran kegiatan double dan fiktif serta mark up.

Pihak penyidik sendiri telah memintai keterangan saksi ahli sebanyak dua orang, kemudian saksi 45 orang .

Kombes Rizal menambahkan untuk kasus ini pihaknya juga telah menyita satu buah mobil jenis Toyota Avanza serta dua buah mesin fotocopy dari tersangka.

"yang bersangkutan buka usaha fotocopy," ucap Rizal menambahkan keterangan Wakapolda. (banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)

ARTIKEL POPULER:

Negara Alami Kerugian Rp16,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mandastana

Bapak di Banjarbaru Cabuli Anak Kandung Selama Belasan Tahun, Dilakukan Satu Minggu Tiga Kali

Pulang Dini Hari, Pria di Malang Dikeroyok 6 Orang saat Tidur, Sang Adik: Kakakku Bukan Tikus

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Banjarmasin Post

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved