Kasus Korupsi
Buat Anggaran Fiktif, Oknum Komisioner KPU Banjar Diduga Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM, BANJARMASIN - Satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar atas nama Drs Tarmidji Nawawi, dalam waktu dekat akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Korupsi Banjarmasin.
Komisioner pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjar tahun anggaran 2014 ini tersandung tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Tipikor Direktur Resesrse dan Kriminal Polda Kalsel.
Bahkan baru-baru ini berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa Kejati Kalsel dan pihak penyidik Tipikor Polda pun akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejati.
Asisten Pidana Khusus (Adpidus) Munaji SH membenarkan lengkapnya berkas kasus KPU Banjar ini
"Tersangkanya H Tarmidji Nawawi, statusnya adalah komisioner KPU Kabupaten Banjar," ucap Munaji menjelaskan
Wakapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Kombes Rizal Irawan dan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP M Muchdori, Senin (26/11/2018) siang menerangkan kasus ini adalah pekerjaan fiktif dan mark up pada KPU Banjar tahun anggaran 2014 lalu.
Untuk kasus ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial T yang merupakan satu komisioner KPU Banjar.
"Diduga melakukan mark up , pekerjaan fiktif, dan tidak ada kegiatan dan anggarannya cukup besar sehingga kerugian negara Rp2,4 miliar," paparnya .
Sementara data diperoleh, adapun dana yang telah diserahkan oleh bendahara pengeluaran berdasarkan kwitansi kepada Tarmidji Nawawi Rp2,849.676,403 untuk kegiatan antara lain bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir dan lipat surat suara, penandaan kotak suara, pengamanan gedung logistik , penataan kelengkapan TPS, dan distribusi logistik Pileg atau Pilpres,
Teradap kegiatan yang telah dilaksanakan Tarmidji tersebut diduga ada penyimpangan dan penyalahgunaan antara lain dengan membuat pertanggung jawaban fiktif, melakukan mark up atas pembayaran kegiatan, dan kegiatan belanja yang tak bisa dipertanggung jawabkan dan akibat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan tersebut diduga terjadu kerugian keuangan Rp2.423.754.758 ,
Dan mengenai perkata dimana komisioner laksanakan olah dan tanggung jawab anggaran KPU Kabupaten Banjar tahun 2014, pelaksanaan giat KPU tersebut terjadi giat fiktif dan mark up anggaran, dan juga ada pembayaran kegiatan double dan fiktif serta mark up.
Pihak penyidik sendiri telah memintai keterangan saksi ahli sebanyak dua orang, kemudian saksi 45 orang .
Kombes Rizal menambahkan untuk kasus ini pihaknya juga telah menyita satu buah mobil jenis Toyota Avanza serta dua buah mesin fotocopy dari tersangka.
"yang bersangkutan buka usaha fotocopy," ucap Rizal menambahkan keterangan Wakapolda. (banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)
ARTIKEL POPULER:
Negara Alami Kerugian Rp16,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mandastana
Bapak di Banjarbaru Cabuli Anak Kandung Selama Belasan Tahun, Dilakukan Satu Minggu Tiga Kali
Pulang Dini Hari, Pria di Malang Dikeroyok 6 Orang saat Tidur, Sang Adik: Kakakku Bukan Tikus
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
Revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin Capai 25 Persen, Biang Kemacetan Belum Teratasi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekaman Video Terakhir Korban Laka Maut Banjarmasin, Sempat Nyanyikan Lagu Kenangan
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswa Banjarmasin di Tanahlaut, 3 Tewas Seusai Terlempar
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hendak Tadabur Alam ke Pantai, Rombongan Mahasiswa Asal Banjarmasin Kecelakaan di Tanahlaut
6 hari lalu
Viral News
LIVE: Kecelakaan Maut Mahasiswa Banjarmasin Tewaskan 3 Orang, Korban Hendak Tadabur Alam
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.