Viral Video
KELAKUAN Petugas Kebersihan Buang Sampah di Halaman Kantor Bupati Seram Barat, Gaji Nunggak 3 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas kebersihan buang sampah di halaman Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku pada Senin (20/11/2023).
Hal itu merupakan bentuk protes petugas kebersihan lantaran tidak menerima gaji selama tiga bulan.
Dalam video yang beredar tumpukan sampah tersebut ditumpahkan dari bak truk pengangkut sampah.
Petugas pun membuang sampah di halaman kantor bupati SBB.
Baca: Viral Polisi Salah Tangkap hingga Siksa Warga di Ambon, Ayah Korban: Anak Saya Tidak Bersalah
Akibatnya para pegawai tidak nyaman dengan adanya tumpukan sampah itu.
Aksi protes petugas kebersihan membuang sampah sebanyak empat truk.
Hal ini di diungkapkan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Andy Chandra As’aduddin
Baca: Viral Aksi Seorang Wisudawan Angkat Spanduk saat Wisuda Belangsung, Cari Keadilan Kematian sang Ayah
"Aksinya yang sudah direncanakan," kata Andi kepada wartawan di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Senin (20/11/2023).
Chandra mengaku pekan lalu ia juga telah mendapat laporan soal masalah tersebut.
Aksi itu dilakukan lantaran para petugas kebersihan kesal upah mereka selama tiga bulan ini tak juga dibayar oleh pemda.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan Judul Kesal Gaji Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang Sampah di Halaman Kantor Bupati Seram Bagian Barat
# Petugas Kebersihan # Buang Sampah # Kantor Bupati Seram # Kantor Bupati # Gaji # Nunggak #
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Video
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
Senin, 5 Mei 2025
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pilih Hidup Sederhana Gaji Paus Fransiskus Semuanya Disumbangkan, Kekayaan Setara Rp 2,2 Juta
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Wamenaker Ngamuk Tanggapi Kasus Gaji Karyawan Dipotong Gara-gara Salat Jumat: Kacau & Biadab!
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.