Terkini Nasional
KPK Peringatkan Kemenag Agar Kartu Nikah Tak Senasib e-KTP yang Anggarannya Justru Dikorupsi
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Kementerian Agama terkait kartu nikah.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).
Febri mengatakan, Kemenag harus hati-hati tentang kebijakan kartu nikah.
Menurutnya, berkaca pada kasus E-KTP, jangan sampai kasus yang sama bisa terulang kembali.
"Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi)," ujar Febri.
Baca: Biaya Kartu Nikah Diharapkan Tidak Membebani Masyarakat
Febri menjelaskan, meskipun harga per lembar kartu nikah tidak terlalu mahal, ia ingin jangan sampai ada 'mark up' pada kebijakan kartu nikah.
Jika ada 'mark up', maka negara akan mengalami kerugian besar.
"Meskipun KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar di mana diduga ada mark up, maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," kata Febri.
Febri berharap, Kemenag benar-benar menyusun matang terkait kebijakan kartu nikah.
Pasalnya, kebijakan tersebut menyangkut keuangan negara.
Baca: Fahri Hamzah Menganggap Kartu Nikah Menambah Biaya Administrasi
"Apalagi kalau menggunakan keuangan negara. Mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar," kata Febri.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kartu nikah akan diberikan bersamaan dengan buku nikah.
Lukman juga mengungkap, kartu nikah dianggarkan per lembar cukup murah.
Kartu nikah dianggarkan per lembar yakni sekira Rp680.
Menurut Lukman, anggaran tersebut sudah disetujui Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Tribun-Video.com / Teta Dian Wijayanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Kemenag Berhati-hati Terkait Pengadaan Kartu Nikah"
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru 9 Bulan Menjabat, Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap RAPBD
Kamis, 11 Desember 2025
Kala Plat Mobil RI 24-3 Wamenaker Dicopot Usai Ditangkap KPK: Rumah Dinas Dijaga
Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Serahkan Perkara Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK ke Ranah Hukum
Kamis, 21 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.