Rabu, 29 April 2026

Terkini Daerah

Kesal dan Jengkel Terus-terusan Ditagih Utang Rp30 Ribu, Dua Pria Bunuh Lelaki yang Pinjamkan Uang

Jumat, 23 November 2018 18:56 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Achmad Munasir (29), yang mayatnya ditemukan tak jauh dari talud irigasi Dusun Kedungdowo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat (16/11/2018) lalu, telah terungkap.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Jateng, Resor Purworejo berhasil membekuk dua orang pelaku pembunuhan di tempat persembunyiannya di Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang pada Senin (19/11/2018).

Pelaku bernama Mansyur Rahman (39), warga Krajan, Kebongunung, Loano, dan Sigit Rahayu (29), warga Puntuksari, Sapuran, Wonosobo.

Saat meringkus kedua pelaku, polisi terpaksa 'menghadiahi' mereka timah panas.

Baca: Gadis SMA di Lampung Dicabuli untuk Bayar Utang Bapaknya Rp775 Ribu,Trauma hingga Susah Bicara

Baca: Pria Tewas Dibacok saat Menagih Utang

Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani menjelaskan bahwa korban dihabisi menggunakan sebilah pisau dapur.

Saat ditanya mengenai motif pembunuhan, pelaku Sigit mengaku bahwa ia jengkel lantaran ditagih utang oleh korban.

Menurut keterangan darinya, Sigit terus-menerus ditagih untuk melunasi utangnya sebesar Rp30 ribu.

Awalnya, korban dan dua tersangka janjian untuk bertemu, hingga akhirnya korban dibawa ke sebuah ladang dan ditusuk hingga tewas.

Baca: Terlilit Hutang, Mantan Karyawan Rumah Makan Bacok Bosnya

Baca: Gara-gara Utang, Satu Keluarga Tewas Dibakar Sindikat Narkoba di Makassar, Diotaki Napi dari Penjara

"Kedua tersangka kerjasama, Sigit bertugas mencekik korban dari belakang dan Mansyur yang melakukan penusukan," kata Andis, Rabu (21/11/2018),

Setelah korban tewas, pelaku tak langsung pergi, tetapi justru mengambil barang-barang milik korban, seperti uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan sepeda motor.

Barang-barang tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas sebagai bukti.

Dari kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 KHUP Subsider Pasal 338 atau Pasal 365 (4) KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Gara-gara Utang Rp 30 Ribu, Dua Pria Ini Bunuh Pemberi Utang, Alasannya Sepele dan Tak Masuk Akal".

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #ditagih utang   #Purworejo   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved