Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Lucas Sebut KPK Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Jumat, 23 November 2018 09:23 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas menyebut KPK telah melawan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan atas dugaan suap yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang wenang," tegas Lucas usai menjalani sidang lanjutan kasusnya, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kembali menurut Lucas, KPK tidak berwenang mengusut kasus yang dituduhkan padanya. Dia juga menilai dakwaan yang dialamatkan ke dirinya janggal.

"Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatal diimana, garuknya dimana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lucas juga kecewa karena kejanggalan yang disampaikan dalam eksepsinya tidak seluruhnya ditanggapi oleh ja?ksa. Padahal point kejanggalan itu penting untuk ditanggapi.

Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro

Baca: Lucas: Kembalinya Eddy Sindoro Merupakan Kabar Gembira

"Saya berpendangan ini adalah hal yang merupakan di luar kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi . Saya tidak korupsi, bukan penyuap, bukan gratifikasi. Saya bukan penyelenggara negara. Kenapa saya diadili di tindak pidana korupsi. Ini kesalahan luar biasa," tegasnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ?Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved