Kasus Korupsi
Pengacara Eddy Sindoro Nilai KPK Telah Bertindak di Luar Batas Kewenangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pada mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro menilai KPK tidak berwenang melakukan pemblokiran ke rekeningnya.
Dia menegaskan di perkara ini sama sekali tidak ada uang sepeserpun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara Eddy Sindoro. Alhasil Lucas menuding KPK telah bertindak di luar kewenangannya.
"Uang itu bukan dari saya, tidak ada hubungan rekening saya dengan kasus ini. Kenapa rekening saya diblokir. Ini sudah sewenang-wenang," tegasnya, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro
Baca: Lucas: Kembalinya Eddy Sindoro Merupakan Kabar Gembira
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.