Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Pengacara Eddy Sindoro Nilai KPK Telah Bertindak di Luar Batas Kewenangan

Jumat, 23 November 2018 08:12 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pada mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro menilai KPK tidak berwenang melakukan pemblokiran ke rekeningnya.

Dia menegaskan di perkara ini sama sekali tidak ada uang sepeserpun dari rekeningnya yang berhubungan dengan perkara Eddy Sindoro. Alhasil Lucas menuding KPK telah bertindak di luar kewenangannya.

"Uang itu bukan dari saya, tidak ada hubungan rekening saya dengan kasus ini. Kenapa rekening saya diblokir. Ini sudah sewenang-wenang," tegasnya, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Pengacara Lucas Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Mendapat Fee dari Eddy Sindoro

Baca: Lucas: Kembalinya Eddy Sindoro Merupakan Kabar Gembira

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved