Senin, 19 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Nagan Raya

Jumat, 23 November 2018 07:25 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya, Selasa (20/11/2018) menangkap pasangan suami istri JHR dan NR, pemilik pangkalan gas elpiji, di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir.

Keduanya ditangkap Satuan Reskrim menyusul laporan warga terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi 3 Kilogram.

Baca: Tabung Gas Elpiji Meledak, 9 Rumah Habis Terbakar

Baca: Pascagempa Sulteng, 735 Pangkalan Elpiji Sudah Mulai Beroperasi Layani Masyarakat

Baca: Ibu-ibu Lempar Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram karena Emosi Saat Antre

Informasi dari kepolisian menyebut, keduanya menjual elpiji khusus masyarakat miskin itu ke luar kecamatan yang ditentukan.

Atas perbuatan keduanya, terjadi kelangkaan gas elpiji di kawasan Padang Panyang dan sekitarnya.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Serambi Indonesia)

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved