Terkini Daerah
Polisi Tangkap Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Nagan Raya
TRIBUN-VIDEO.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya, Selasa (20/11/2018) menangkap pasangan suami istri JHR dan NR, pemilik pangkalan gas elpiji, di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Keduanya ditangkap Satuan Reskrim menyusul laporan warga terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi 3 Kilogram.
Baca: Tabung Gas Elpiji Meledak, 9 Rumah Habis Terbakar
Baca: Pascagempa Sulteng, 735 Pangkalan Elpiji Sudah Mulai Beroperasi Layani Masyarakat
Baca: Ibu-ibu Lempar Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram karena Emosi Saat Antre
Informasi dari kepolisian menyebut, keduanya menjual elpiji khusus masyarakat miskin itu ke luar kecamatan yang ditentukan.
Atas perbuatan keduanya, terjadi kelangkaan gas elpiji di kawasan Padang Panyang dan sekitarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Serambi Indonesia)
Sumber: Serambi Indonesia
Live Update
5 Hari Hilang, Pemburu Babi Asal Nias Terseret Arus Krueng Lamie Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Senin, 7 April 2025
Live Update
Praktik Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg Dibongkar Polsek Bukit Intan Pangkalpinang, Tambah Es Batu
Kamis, 27 Februari 2025
Tribunnews Update
Kode Prabowo Bakal Singkirkan Menteri Gegara Kisruh Elpigi, Golkar Tak Cemas Bahlil Kena Reshuffle
Jumat, 7 Februari 2025
To The Point
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Beri Jaminan: Gas Elpiji 3 Kg Aman, Harga Tak Akan Naik!
Jumat, 7 Februari 2025
Live Update
Kisah Pilu Warga Teluknaga yang Tak Kunjung Dapatkan Gas Elpiji Sejak Pagi, Ikut Ngantre Malah Habis
Rabu, 5 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.