Kamis, 15 Mei 2025

Mata Lokal Memilih

Apakah Anwar Usman Harus Mundur sebagai Hakim Konstitusi? Ini Jawaban Mantan Hakim MK

Rabu, 8 November 2023 18:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Desakan mundurnya Eks Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim MK makin gencar seusai pembacaan putusan pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva ditanya oleh awak media apakah Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

Menurutnya, keputusan untuk mundur atau tidak, tergantung kepada sosok yang bersangkutan.

Hamdan lantas mencontohkan sebelumnya di MK pernah ada hakim yang mengundurkan diri seusai mendapat teguran dari Majelis Kehormatan.

Sosok tersebut yakni hakim Arsyad Sanusi yang mundur sebagai hakim MK pada 2011.

Kala itu, ia mengaku mundur demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi serta demi menjaga nama baik delapan hakim konstitusi lainnya.

Sementara itu, para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas banyaknya hal yang tak seharusnya terjadi pada hakim dan MK.

Hamdan mengungkapkan, hal-hal tersebut dinilai dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK.

Hamdan mengungkapkan, meski putusan MKM K belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, mereka dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.

Ia berharap putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasinya dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK.

Hal ini untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Hal itu diungkapkan Hamdan saat hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Terdapat tujuh mantan hakim konstitusi yang melakukan pertemuan.

Lima orang hadir secara langsung, yaitu Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Pertemuan tersebut membahas soal Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Saat hakim membacakan putusan pemberhentian Anwar, peserta sidang yang terdiri dari para pelapor dan kuasa hukum pelapor ramai-ramai bertepuk tangan.

MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ini buntut putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Atas pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pandangan Mantan Hakim MK soal Apakah Anwar Usman Harus Mundur: Tergantung yang Bersangkutan

Host: Firda Ananda
VP: Latif Ghufron

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved