Terkini Nasional
Dengan Nada Tinggi, Kader PDIP Masinton Pasaribu Ajukan Hak Angket ke MK, Begini Respons Ketua MKMK
TRIBUN-VIDEO.COM- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan tersebut disampaikan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).
Politikus PDIP ini pun mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun.
Baginya putusan itu merupakan tirani konstitusi.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya."
Namun, Masinton mengklaim protesnya tersebut bukanlah atas nama partai politik.
Baca: Politisi PDIP NGAMUK Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot saat Kunker Jokowi, Ini Respons PJ Gubernur Bali
Sebaliknya, protesnya itu juga bukanlah atas kepentingan salah satu capres maupun cawapres di Pilpres 2024.
Lebih lanjut, Masinton menambahkan konstitusi negara dalam ancaman serius atas putusan MK tersebut.
Oleh sebab itu, Masinton pun mengajukan hak konstitusional untuk mengajukan hak angket kepada MK.
Sebagai informasi, hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Termasuk pelaksanaan sebuah aturan yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan tahapan hak angket setidaknya harus diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Baca: Diminta Mundur dari Jabatan, Ketua Umum MK Anwar Usman: Yang Menentukan Jabatan Allah Maha Kuasa
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun merespons positif usulan tersebut.
Ia sepakat jika DPR ingin menjalankan fungsi pengawasannya.
Hal tersebut dia sampaikan pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ditanya soal mekanisme hak angket, mantan hakim konstitusi itu mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke DPR.
Sebab soal mekanisme itu telah tercantum di dalam tata tertib Anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," jelasnya.
Jimly mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional melalui hak angket.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Konstitusi Sampai Menangis saat Diperiksa MKMK, PDIP Ajukan Hak Angket kepada MK
# MKMK # Mahkamah Konstitusi # Masinton Pasaribu
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Pengakuan Anwar Usman seusai Jatuh Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Nonton Podcast sampai Subuh
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pidato Purnabakti Hakim MK Anwar Usman, Singgung Kebohongan dan Yakin Kebenaran akan Terungkap
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim Mahkamah Konstitusi Baru, Gantikan Anwar Usaman Adik Jokowi
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.