Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gibran Maju Jadi Cawapres, Jokowi Izinkan Lewat Surat Mensesneg

Selasa, 24 Oktober 2023 20:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan putra sulungnya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai Cawapres oleh gabungan Parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa, (24/10/2023).

Persetujuan tersebut disampaikan Jokowi untuk menjawab surat yang diajukan Gibran pada hari ini.

"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Walikota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa, (24/10/2023). Surat yang diajukan tersebut terkait dengan akan majunya Gibran di Pilpres 2024.

Baca: Jokowi Blak-Blakan Ungkap Hubungan dengan Megawati seusai Gibran Khianati PDIP Jadi Cawapres Prabowo

Baca: Senyum dan Anggukan Jokowi Ditanya Kabar Santer Demokrat Masuk Kabinet

"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, (24/10/2023).

Dalam surat tersebut Gibran meminta persetujuan Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2023.

"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," katanya.

Untuk diketahui para kepala daerah harus meminta izin kepada Presiden apabila akan maju sebagai Capres-Cawapres. Hal itu berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya surat izin dari presiden tersebut menjadi salah syarat bakal Capres-Cawapres yang akan mendaftar ke KPU.

(Tribunnews.com/Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Izinkan Gibran Maju Jadi Cawapres

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #cawapres   #Jokowi   #Gibran

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved