Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

5 Pria Aceh Dihukum Cambuk 35-190 Kali karena Nekat Langgar Hukum Islam Qanun: Ada yang Belum Tuntas

Kamis, 19 Oktober 2023 17:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak lima pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan proses hukum cambuk di depan Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten setempat, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH. MH mengatakan bahwa kelima terpindana tersebut berinisial Z, RR, I, F, S dan R

Baca: LC Kocar-kacir pada Kebakaran di Tempat Hiburan Malam Zig Zag Sorong: 1 Karyawan Dilarikan ke RS

"Untuk Z dan RR melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan masing-masing hukuman cambuk sebanyak 35 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi hari ini" Katanya

Sedangkan terpidana berinisial I melanggar pasal Pasal 48 Qanun Aceh No.
6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 158 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi

(Tribun-Video.com/Serambinews.com)

# Satpol PP # cambuk # Aceh Selatan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #cambuk   #Aceh Selatan   #Satpol PP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved