LIVE UPDATE
5 Pria Aceh Dihukum Cambuk 35-190 Kali karena Nekat Langgar Hukum Islam Qanun: Ada yang Belum Tuntas
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak lima pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan proses hukum cambuk di depan Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten setempat, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH. MH mengatakan bahwa kelima terpindana tersebut berinisial Z, RR, I, F, S dan R
Baca: LC Kocar-kacir pada Kebakaran di Tempat Hiburan Malam Zig Zag Sorong: 1 Karyawan Dilarikan ke RS
"Untuk Z dan RR melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan masing-masing hukuman cambuk sebanyak 35 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi hari ini" Katanya
Sedangkan terpidana berinisial I melanggar pasal Pasal 48 Qanun Aceh No.
6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 158 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi
(Tribun-Video.com/Serambinews.com)
# Satpol PP # cambuk # Aceh Selatan
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Manusia Silver di Makassar Gunakan Batu hingga Busur Panah Lawan Satpol PP saat Hendak Diamankan
5 hari lalu
Live Update
Empat Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Selatan, Berikut Perannya
7 hari lalu
Viral News
LIVE: CV Sentosa Seal Nekat Dibuka usai Disegel Pemkot Surabaya, Ketahuan Beroperasi di Malam Hari
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Satpol PP Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai Karanamu Mamuju Warga Lihat Luka Tak Wajar di Tubuh
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.