Kamis, 9 April 2026

HOT TOPIC

Sosok Almas, Mahasiswa UNSA Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 08:50 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Meskipun begitu syaratnya harus orang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Namun ternyata sosok Almas Tsaqibbirru bukan orang sembarangan.

Baca: Seusai Putusan MK, Gibran Dipanggil DPP PDIP, Bakal Bahas Pinangan Prabowo Subianto Jadi Cawapres?

Almas merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Bahkan sosok mahasiswa UNS mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.

Baca: Terlalu Jauh Hakim Saldi Isra Soroti Keputusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Nama Gibran Terseret

Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.

(Tribun-Video/TribunSolo)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti

# sosok # mahasiswa # UNSA # Gibran Rakabuming # Almas Tsaqibbirru

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nima ChalidaHusna
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved