HOT TOPIC
Sosok Almas, Mahasiswa UNSA Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Meskipun begitu syaratnya harus orang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Namun ternyata sosok Almas Tsaqibbirru bukan orang sembarangan.
Baca: Seusai Putusan MK, Gibran Dipanggil DPP PDIP, Bakal Bahas Pinangan Prabowo Subianto Jadi Cawapres?
Almas merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.
Bahkan sosok mahasiswa UNS mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," sambungnya.
Baca: Terlalu Jauh Hakim Saldi Isra Soroti Keputusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Nama Gibran Terseret
Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar.
(Tribun-Video/TribunSolo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti
# sosok # mahasiswa # UNSA # Gibran Rakabuming # Almas Tsaqibbirru
Reporter: Nima ChalidaHusna
Sumber: TribunSolo.com
Nasional
NASIB Guru MTs di Depok seusai Viral Tawarkan Jasa Seksual Sesama Jenis ke Pelajar dan Mahasiswa
Senin, 30 Maret 2026
Live Tribunnews Update
2 Mahasiswa Hilang Terseret Arus Sungai Wisata Kalimborang di Maros Makassar usai Diterjang Air Bah
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
Oknum Guru Tawarkan Jasa Seksual Lewat Brosur ke Anak & Mahasiswa, Ternyata Derita Sakit HIV
Minggu, 29 Maret 2026
Lebaran 2026 Besok, Prabowo Salat Id di Aceh & Gibran di Jakarta
Jumat, 20 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Buku Gibran End Game Raup Rp1 Miliar sebelum Ditarik Rismon Sianipar karena Salah Riset
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.