Terkini Nasional
Putusan MK soal Batas Usia Capres-cawapres Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat, Saldi Isra: Aneh
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra merasa heran lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Saldi Isra, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal.
Ia melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.
Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.
Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).
Namun, lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” seperti tengah berpacu dengan tahapan Pilpres.
Baca: [FULL] Hakim Saldi Isra Kecam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Jauh dari Penalaran
Selanjutnya dalam penjelasannya itu, Saldi mengatakan dalam rapet permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.
“Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi.
Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentukan undang-undang.
Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.
“Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” tutur hakim Saldi.
(*)
# putusan MK # capres # Anwar Usman # Mahkamah Konstitusi
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nasib 32 Wamen Prabowo-Gibran seusai Dilarang MK Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Saat Rakyat Sibuk Demo di Gedung DPR, MK Resmi Ubah Aturan: Mantan Narapidana Boleh Ikut Pilkada
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan agar Fokus Urus Kementerian, Nasib 32 Pejabat Terancam?
Kamis, 28 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Atur Penindakan Hukum Terhadap Wartawan Harus Izin dari Dewan Pers
Rabu, 27 Agustus 2025
Terkini Nasional
MOMEN AWKWARD! Prabowo Langsung Noleh saat MC Istana Salah Sebut Tokoh Penerima Tanda Kehormatan
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.