Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Putusan MK Disebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar

Senin, 16 Oktober 2023 19:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana ikut buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023) itu, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal sebelumnya, MK sudah ketok palu dan menyatakan bahwa persyaratan usia capres dan cawapres paling rendah adalah 40 tahun.

Dikutip dari Tribunnews, gugatan yang dikabulkan oleh MK perihal kepala daerah atau yang pernah dan sedang menjabat bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Seiring dengan putusan itu, Denny Indrayana berkelakar banwa prediksinya benar-benar terjadi.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).

Menurut tulisan Denny yang dibagikan pada (10/10/2023) di Instagram-nya, ia memprediksi soal putusan yang bakal dilakukan MK.

Baca: Putusan MK: Tolak Gugatan Batas Usia, Tapi Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Unggahan itu memuat penggalan tulisan Denny yang dituangkan di situs pribadinya.

Dalam tulisannya, Denny mengatakan, tak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.

Namun, tak menutup kemungkinan, putusan antar hakim akan berimbang.

Sehingga, penentu putusan akan jatuh ke tangan Ketua MK, Anwar Usman.

Meski begitu, Denny menilai, Anwar bakal tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.

Bahkan, ia menyinggung, keputusan itu bakal memperlancar jalan Gibran untuk jadi 'kontestan' Pilpres 2024.

"Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024," tulis Denny di Instagram-nya (10/10/2023).(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024

# TRIBUNNEWS UPDATE # Hasil Putusan MK # Gibran # Denny Indrayana # Mahkamah Konstitusi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved