TRIBUNNEWS UPDATE
Putusan MK Disebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana ikut buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023) itu, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal sebelumnya, MK sudah ketok palu dan menyatakan bahwa persyaratan usia capres dan cawapres paling rendah adalah 40 tahun.
Dikutip dari Tribunnews, gugatan yang dikabulkan oleh MK perihal kepala daerah atau yang pernah dan sedang menjabat bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Seiring dengan putusan itu, Denny Indrayana berkelakar banwa prediksinya benar-benar terjadi.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).
Menurut tulisan Denny yang dibagikan pada (10/10/2023) di Instagram-nya, ia memprediksi soal putusan yang bakal dilakukan MK.
Baca: Putusan MK: Tolak Gugatan Batas Usia, Tapi Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Unggahan itu memuat penggalan tulisan Denny yang dituangkan di situs pribadinya.
Dalam tulisannya, Denny mengatakan, tak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.
Namun, tak menutup kemungkinan, putusan antar hakim akan berimbang.
Sehingga, penentu putusan akan jatuh ke tangan Ketua MK, Anwar Usman.
Meski begitu, Denny menilai, Anwar bakal tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.
Bahkan, ia menyinggung, keputusan itu bakal memperlancar jalan Gibran untuk jadi 'kontestan' Pilpres 2024.
"Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024," tulis Denny di Instagram-nya (10/10/2023).(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
# TRIBUNNEWS UPDATE # Hasil Putusan MK # Gibran # Denny Indrayana # Mahkamah Konstitusi
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
2 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
2 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.